Untuk menempuh pendidikan di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti setiap mahasiswa dikenakan biaya pendidikan. Biaya pendidikan yang dikenakan kepada mahasiswa terdiri atas :Â
1. Biaya bagi Mahasiswa Warga Negara Indonesia
Mahasiswa warga negara Indonesia yang masuk ke Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, akan dikenakan biaya pendidikan yang terdiri atas:
a. Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)
Dikenakan satu kali, yaitu pada saat yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti.
b. Biaya Praktikum
Dibayarkan 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa Universitas Trisakti untuk pelaksanaan seluruh kegiatan praktikum yang akan ditempuh mahasiswa. Dibayarkan pada saat yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti.
c. Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP)
BPP terdiri atas:
- BPP Pokok. Dibayarkan setiap awal semester, dalam jumlah yang tetap
- BPP Tambahan. Dibayarkan setiap awal semester, jumlah sesuai  jumlah sks yang akan diambil.
Besaran BPP Pokok dan BPP Tambahan per sks untuk setiap mahasiswa berlaku sama selama 10 (sepuluh) semester terhitung sejak terdaftar menjadi mahasiswa. Ketentuan besaran BPP-Pokok dan BPP-Tambahan bagi mahasiswa yang telah memasuki semester ke-11 (sebelas) akan disesuaikan dengan ketentuan besaran BPP-Pokok dan BPP-Tambahan yang berlaku bagi mahasiswa angkatan terbaru.
d. Biaya PPHB :
- Dibayarkan pada saat mahasiswa akan mengambil program perbaikan hasil belajar, yang diselenggarakan pada waktu sela semester.
- Besaran pembayaran setiap sks mengikuti angkatan masing-masing.
- Sks yang dapat diambil maksimum 8 sks (3 mata kuliah)
e. Biaya lain-lain
Biaya lain-lain meliputi:
- Dana Kegiatan Mahasiswa (dibayarkan setiap tahun)
- Dana Kesehatan Mahasiswa (dibayarkan setiap semester)
- Uang jaket (dibayarkan satu kali pada saat masuk di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti)
- Biaya Pembuatan Kartu Tanda Mahasiswa (dibayarkan satu kali pada saat masuk di Universitas Trisakti)
Biaya lainnya yang ditentukan oleh SK Rektor atau SK Dekan dari fakultas yang menyelenggarakan kerja praktek atau kuliah lapangan.
2. Biaya bagi Mahasiswa Warga Negara Asing
Biaya pendidikan bagi mahasiswa berkewarganegaraan asing terdiri atas biaya SPP, BPP pokok, BPP tambahan dan Praktikum besarnya 2 (dua) kali lipat dari ketentuan yang berlaku untuk mahasiswa warga negara Indonesia. Biaya SPP disetarakan dengan peringkat 3.
a. Biaya bagi Mahasiswa Tidak Aktif
Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin cuti akademik atau terkena skorsing, dikenakan biaya pendidikan sama dengan mahasiswa aktif; sedangkan bagi mahasiswa yang tidak aktif dengan ijin cuti akademik sebelum masa UTS, diberi keringanan BPP Pokok sebesar 50%.
b. Biaya bagi Mahasiswa Perpanjangan Masa Tugas Akhir
Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban akademik selain Tugas Akhir dan diperkirakan dapat menyelesaikan Tugas Akhirnya dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan (setelah batas akhir semester), akan dikenakan pembayaran BPP Pokok penuh dan biaya BPP Tambahan senilai dengan beban sks Tugas Akhir. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui Bank BNI 1946 dengan tata cara sebagai berikut :
- Dilakukan pada jadual yang telah ditentukan.
- Mahasiswa mengambil slip pembayaran di sub bagian administrasi umum dan Keuangan FTKE untuk selanjutnya dibayarkan ke Bank.
- Mahasiswa menyerahkan bukti lunas dari Bank kepada sub bagian administrasi umum dan Keuangan FTKE.
- Mahasiswa yang tidak menyerahkan bukti lunas ini dianggap belum melaksanakan pembayaran.
Biaya Perkuliahan dapat dilihat pada laman:Â