Berita

Berita Thumbnail
Sabtu, 28 November 2020
Oleh: Admin

Guest Lecturer Series – Kebijakan Terkait Lingkungan Disesuaikan dengan UU No 3 Tahun 2020

Prodi Teknik Pertambangan Universitas Trisakti menyelenggarakan webinar yang bertemakan “Kebijakan Terkait Aspek Lingkungan Disesuaikan dengan UU No.3 Tahun 2020” pada 28 November 2020. Acara ini dihadiri oleh 81 peserta, dan diawali dengan sambutan oleh dosen pengampu mata kuliah Undang-Undang dan Kebijakan Tambang yaitu Bapak Edy Jamal Tuheteru, S.T., M.T yang menyambut sangat baik adanya kegiatan webinar ini. Sambutan yang diberikan dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran pembicara yang dapat meluangkan waktunya dan dengan diselenggarakannya acara ini diharapkan mahasiswa tidak hanya mengikuti kuliah saja namun ikut aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang berkaitan untuk hal akademis maupun non-akademis dalam keperluan memenuhi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

 

Acara webinar juga dipandu oleh Bapak Edy Jamal Tuheteru, S.T., M.T selaku moderator dimulai dari membuka kegiatan webinar, memperkenalkan narasumber, menyerahkan kendali atas sesi presentasi kepada narasumber, hingga sesi tanya jawab berakhir. Moderator memandu acara dengan sangat baik sehingga kegiatan webinar ini berjalan dengan lancar.

Narasumber kali ini merupakan alumni Prodi Teknik Pertambangan, FTKE – USAKTI yang saat ini merupakan salah satu Inspektur Tambang dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yaitu Himawan S. Saputra, S.T., M.T. Narasumber memaparkan materi mengenai UU No.3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beberapa hal yang dibahas adalah mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan aspek lingkungan untuk mengetahui ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pasal 99 UU No.3 Tahun 2020 terkait pelaksanaan reklamasi bagi pemegang IUP/IUPK wajib memenuhi keseimbangan antara lahan yang dibuka dan yang direklamasi dan pengelolaan lubang bekas tambang dengan batas yang diatur. Pasal 22 terkait luasan WPR maksimal ialah 100 ha dan kedalaman maksimal ialah 100 meter. Pasal 100 mengenai dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang serta adanya ketentuan sanksi pidana yang mengatur dalam pasal 161B. Dalam sektor penambangan emas skala kecil, penggunaan merkuri terus dilakukan dalam pengolahan emas dan saat ini sedang adanya upaya pengurangan dan penghapusan merkuri sesuai Perpres No.21 Tahun 2019 dimana juga bekerjasama dengan Kementrian Lingkungan Hidup. Selain itu, pembahasan terkait pasal 141 UU No.3 Tahun 2020 perihal teknologi pertambangan bahwa dalam aspek lingkungan adanya pengembangan teknologi dengan metode penginderaan jauh menggunakan citra satelit dengan ArcGis untuk mengawasi luasan lahan yang direklamasi oleh suatu perusahaan dan yang terbaru menggunakan Google Earth Engine.

Kegiatan webinar “Guest Lecture Series” berjalan dengan lancar dan selesai pada pukul 15.15 WIB. Semoga kegiatan seperti ini dapat selalu disajikan oleh Prodi Teknik Pertambangan, FTKE – USAKTI, demi mengembangkan dan memajukan dunia di bidang Pendidikan.

For e-certificate of attendees, you can access at the link below :

Download

Credit by: Admin Website Prodi Teknik Pertambangan, FTKE – USAKTI

 

Floatin Button